Kamis, 02 Mei 2013

PELANGGARAN HAM ( SENGKETA LAHAN DI MESUJI )






           Kasus pelanggaran HAM masih marak terjadi di Indonesia, dapat kita lihat dalam kasus yang menimpa warga Mesuji antara lain yang terjadi di Desa Sodong, Desa Sritanjung, Kagungan Dalam, Nipah Kuning, dan Desa Talang Batu. Warga desa tersebut telah menjadi korban perampasan hak atas tanah dan ketidakadilan perlakuan aparat penegak hukum. Tindakan tidak beradab dan keji tersebut menimpa warga desa.

          Terdapat tiga kasus yang mencuat, pertama adalah kasus pengelolaan lahan milik adat di kawasan Hutan Tanaman Industri Register 45 Way Buaya yang bertempat di  Talang Pelita Jaya Desa Gunung Batu pada februari 2006 dan puncaknya pada kematian Made Asta pada 6 Nopember 2010. Kedua, kasus sengketa tanah lahan sawit seluas 1533 ha antara warga Desa Sei Sodong dengan PT. Sumber Wangi Alam yang berakhir dengan tragedi pembantaian terhadap dua orang petani tak bersenjata ditengah kebun sawit pada 21 April 2011. Dan ketiga kasus tanah lahan sawit seluas 17 ribu ha antara warga Desa Sritanjung, Kagungan Dalam dan Nipah kuning dengan PT. Barat Selatan Makmur Investindo yang puncaknya berujung kematian Zaini pada 10 Nopember 2011.


Download Artikel Lengkapnya Disini 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar