PELANGGARAN HAM ( SENGKETA LAHAN DI MESUJI )
Kasus pelanggaran
HAM masih marak terjadi di Indonesia, dapat kita lihat dalam kasus yang menimpa
warga Mesuji antara lain yang terjadi di Desa Sodong, Desa Sritanjung, Kagungan
Dalam, Nipah Kuning, dan Desa Talang Batu. Warga desa tersebut telah menjadi
korban perampasan hak atas tanah dan ketidakadilan perlakuan aparat penegak
hukum. Tindakan tidak beradab dan keji tersebut menimpa warga desa.
Terdapat tiga kasus yang mencuat, pertama adalah
kasus pengelolaan lahan milik adat di kawasan Hutan Tanaman Industri Register
45 Way Buaya yang bertempat di Talang Pelita Jaya Desa Gunung Batu pada
februari 2006 dan puncaknya pada kematian Made Asta pada 6 Nopember 2010.
Kedua, kasus sengketa tanah lahan sawit seluas 1533 ha antara warga Desa Sei
Sodong dengan PT. Sumber Wangi Alam yang berakhir dengan tragedi pembantaian
terhadap dua orang petani tak bersenjata ditengah kebun sawit pada 21 April
2011. Dan ketiga kasus tanah lahan sawit seluas 17 ribu ha antara warga Desa
Sritanjung, Kagungan Dalam dan Nipah kuning dengan PT. Barat Selatan Makmur
Investindo yang puncaknya berujung kematian Zaini pada 10 Nopember 2011.
Download Artikel Lengkapnya Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar